GRESIK - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Gresik mengambil langkah aman untuk menuntaskan kasus dukungan ganda yang dikeluarkan DPC Partai Hanura Gresik. Meskipun keputusannya sudah diatur jelas dalam Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009, KPUK Gresik menyerahkan penyelesaian kasus tersebut ke KPU Pusat.
Abdul Basid, anggota KPUK Gresik pokja pendaftaran, menilai peraturan itu sifatnya penafsiran atau penerjemahan, dan penerjemahan bisa saja salah. “Yang bisa menafsirkan Peraturan KPU 68/2009 tentang pedoman teknis tata cara pencalonan pilkada secara pasti adalah yang membuat aturan. Karena itu, kami meminta rekomendasi KPU Pusat untuk menyelesaikan kasus Hanura ini,” katanya.
KPUK Gresik sengaja mengambil langkah aman itu untuk menghindari tekanan dari dua kubu pasangan penerima dukungan dari DPC Partai Hanura Gresik, yaitu pasangan Bambang Suhartono-Abdullah Qonik (Bani) dan Mohammad Nasihan-Syamsul Ma’arif (Monash-Syamsul). “Mungkin dua atau tiga hari lagi, KPUK Gresik telah menerima rekomendasi dari KPU Pusat,” sambung Basid.
Sebenarnya, keputusan masalah tersebut sudah dibahas dengan gamblang dalam Peraturan KPU 68/2009. Di pasal 7 ayat (3) disebutkan, partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang sudah mengajukan bakal pasangan calon dan sudah menandatangani kesepakatan pengajuan bakal pasangan calon, tidak boleh menarik dukungannya.
Kemudian dilanjutkan di ayat (4), apabila parpol atau gabungan parpol menarik dukungan terhadap bakal pasangan calon yang didukung, parpol atau gabungan parpol dianggap tetap mendukung bakal pasangan calon tersebut. Artinya, tidak diperbolehkan parpol atau gabungan parpol menarik dukungan yang telah diteken bersama bakal pasangan calon dengan alasan apapun.
Sementara, dukungan resmi Hanura pertama diberikan kepada Bani (dalam B-1 KWK) tertanggal 2 Februari, sedangkan surat dukungan untuk Monash-Syamsul baru tertanggal 25 Februari. Dukungan kepada Monash-Syamsul dikeluarkan setelah DPC Partai Hanura Gresik menerima rekomendasi dari DPP Partai Hanura 24 Februari yang merekomenasi pasangan Monash-Syamsul.
Mestinya, jika KPUK Gresik bersikap tegas dengan berpedoman pada peraturan KPU 68/2009, dukungan Hanura terhadap pasangan Monash-Syamsul tetap dicoret alias diputuskan tidak sah. Namun, KPUK Gresik mengambil langkah aman dengan menyerahkan penyelesaiannya ke KPU Pusat. sep
Diterbitkan di Surabaya Post (Selasa, 9 Maret 2010)
Abdul Basid, anggota KPUK Gresik pokja pendaftaran, menilai peraturan itu sifatnya penafsiran atau penerjemahan, dan penerjemahan bisa saja salah. “Yang bisa menafsirkan Peraturan KPU 68/2009 tentang pedoman teknis tata cara pencalonan pilkada secara pasti adalah yang membuat aturan. Karena itu, kami meminta rekomendasi KPU Pusat untuk menyelesaikan kasus Hanura ini,” katanya.
KPUK Gresik sengaja mengambil langkah aman itu untuk menghindari tekanan dari dua kubu pasangan penerima dukungan dari DPC Partai Hanura Gresik, yaitu pasangan Bambang Suhartono-Abdullah Qonik (Bani) dan Mohammad Nasihan-Syamsul Ma’arif (Monash-Syamsul). “Mungkin dua atau tiga hari lagi, KPUK Gresik telah menerima rekomendasi dari KPU Pusat,” sambung Basid.
Sebenarnya, keputusan masalah tersebut sudah dibahas dengan gamblang dalam Peraturan KPU 68/2009. Di pasal 7 ayat (3) disebutkan, partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang sudah mengajukan bakal pasangan calon dan sudah menandatangani kesepakatan pengajuan bakal pasangan calon, tidak boleh menarik dukungannya.
Kemudian dilanjutkan di ayat (4), apabila parpol atau gabungan parpol menarik dukungan terhadap bakal pasangan calon yang didukung, parpol atau gabungan parpol dianggap tetap mendukung bakal pasangan calon tersebut. Artinya, tidak diperbolehkan parpol atau gabungan parpol menarik dukungan yang telah diteken bersama bakal pasangan calon dengan alasan apapun.
Sementara, dukungan resmi Hanura pertama diberikan kepada Bani (dalam B-1 KWK) tertanggal 2 Februari, sedangkan surat dukungan untuk Monash-Syamsul baru tertanggal 25 Februari. Dukungan kepada Monash-Syamsul dikeluarkan setelah DPC Partai Hanura Gresik menerima rekomendasi dari DPP Partai Hanura 24 Februari yang merekomenasi pasangan Monash-Syamsul.
Mestinya, jika KPUK Gresik bersikap tegas dengan berpedoman pada peraturan KPU 68/2009, dukungan Hanura terhadap pasangan Monash-Syamsul tetap dicoret alias diputuskan tidak sah. Namun, KPUK Gresik mengambil langkah aman dengan menyerahkan penyelesaiannya ke KPU Pusat. sep
Diterbitkan di Surabaya Post (Selasa, 9 Maret 2010)
0 comments:
Posting Komentar