HEADLINE
1 2 3 4 5

Senin, 15 Maret 2010

Ditawar Hingga 55% dari Pagu

GRESIK - Sejumlah anggota dewan di DPRD Kabupaten Gresik gerah dengan buruknya kualitas beberapa proyek APBD di Gresik. Mereka menilai, penawaran harga dari rekanan terlalu rendah dari pagu. Karena itu mereka meminta para eksekutif memperketat pengawasan dan lebih tegas menerapkan sanksi kepada rekanan yang nakal.

Menurut Wakil Ketua DPRD Gresik, Nurhamin, buruknya kualitas proyek, dikarenakan sejumlah rekanan berani menawar harganya jauh di bawah pagu. "Rata-rata pembangunan fisik yang berada di bawah harga Rp 750 juta, rata-rata harganya ditawar sampai 55 persen dari pagu, jadi realisasinya pun asal-asan. Kondisi ini diperparah banyak kontraktor yang mengabaikan aspek mutu dan lebih berorientasi pada keuntungan," katanya.

Misalnya, proyek plengsengan di Desa Metatau Kec. Benjeng Kab. Gresik. Nilai pagu yang dipatok panitia lelang untuk proyek plensengan itu sebesar Rp 220 juta. Namun, dalam pelelangan rekanan berani menawar hingga Rp  113 juta. Hasilnya, baru selesai dibangun dua bulan sudah ambrol beberapa waktu lalu.

Diduga, plengsengan sepanjang 228 yang digarap oleh CV Empat Bersaudara tersebut menyalahi bestek atau rencana pembangunan. Dalam pengerjaannya,  warga maupun aparat desa tidak mengetahui adanya proyek di desanya tersebut, sebab pelaksana proyek tidak pernah memberikan sosialisasi. Warga dan aparat desa mengetahui ketika proyek sudah selesai.

"Karena itu, dalam pelaksanaan proyek, eksekutif mestinya mensosialisasikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat ikut berpartisipasi memberikan pengawasan terhadap pengerjaan proyek," kata Ahmad Nurhamim, Wakil Ketua DPRD Gresik.

Begitu juga dengan DPRD, tambahnya, sebagai lembaga kontroling wajib mengetahui proyek-proyek yang menggunakan anggaran APBD, untuk mempermudah pengawasan. Namun, Nurhamim menyadari, panitia tidak bisa berbuat banyak. Sebab, proses tersebut sudah melalui mekanisme lelang.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) kabupaten Gresik, Tugas Husni Syarwanto mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah melakukan pengawasan.”Tapi rekanan selalu bisa berkelit, pada siang hari pelaksanaannya diawasi, ternyata pemborong mengerjakan malam hari,” uangkapnya.

"Satu-satunya jalan untuk menindak rekanan nakal adalah mengembalikan proyek jika kondisinya tidak sesuai surat perintah kerja (SPK) dan memasukkan rekanan tersebut ke dalam daftar hitam rekanan nakal," jelasnya. sep

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com